Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
1. Pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan air PALYJA dan telah diputus/pemutusan sementara, namun tetap tidak melunasi tunggakan tersebut.
2. Pelanggan melakukan pelanggaran sesuai Keputusan Direksi PDAM Propinsi DKI Jakarta Nomor 72 tahun 2014 tentang Sanksi Administrasi dan Ganti Rugi Pemakaian Air Terhadap Pengguna/Pemakai Air Minum yang Tidak Memenuhi Kewajiban dan Melanggar Ketentuan.
3. Sesuai permohonan pelanggan secara tertulis (harus melunasi semua tagihan).
Pertanyaan Terkait:
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?
- Mulai tanggal berapa tagihan bulan berjalan pelanggan PALYJA akan dianggap sebagai tunggakan dan apa konsekuensinya?
- Berapakah besar denda keterlambatan pembayaran tagihan PALYJA?
- Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
- Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
- Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?