Informasi K3L PALYJA

Aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) merupakan faktor penting dalam kelangsungan bisnis perusahaan.

Dari awal beroperasi sampai berakhirnya Kerja Sama di tahun 2022, PALYJA memenuhi semua persyaratan normatif peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, di samping berupaya mentaati semua permintaan dari pihak terkait dan mengacu pada standar nasional maupun internasional.

Sejak dikeluarkannya dokumen AMDAL pada tahun 1999, kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan selalu mengikuti arahan yang telah ditetapkan dengan beberapa aspek disesuaikan dengan kondisi Peraturan yang berlaku setelah dokumen disahkan.

Komitmen perusahaan dalam melaksanakan K3 dituangkan melalui penerbitan Kebijakan K3 serta menerapkan kinerja Sistem Manajemen K3 (SMK3). Pada tahun 2021 PALYJA menerima sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 untuk Ruang lingkup Perusahaan dari Menteri Ketenagakerjaan RI.