Kebijakan Perusahaan K3L PALYJA

Kebijakan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA)

PT PAM Lyonnaise Jaya menyediakan air bersih untuk bagian barat Jakarta, memiliki potensi resiko sangat besar terkait bahaya bahan kimia (chlorine), kecelakaan lalulintas, dan ruang tertutup, serta memiliki aspek-aspek penting lingkungan yang mempengaruhi kualitas lingkungan hidup. Maka, perusahaan berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta perlindungan lingkungan di seluruh tingkatan organisasi.

Untuk dapat melaksanakan K3 dan upaya perlindungan lingkungan secara komprehensif dan efisien maka perusahaan melakukan:

  • Pencegahan kecelakaan kerja dan menghilangkan fatality.
  • Pencegahan penyakit akibat kerja (PAK) dan penyakit akibat hubungan kerja (PPAHK).
  • Pencegahan pencemaran lingkungan dan meminimisasi limbah.
  • Optimasi pemakaian energi dan sumber daya alam.
  • Memenuhi dan menaati peraturan perundangan serta persyaratan K3 dan lingkungan, termasuk standar manajemen K3, persyaratan GDF-Suez dan Astra Green Company (AGC).
  • Menerapkan dan meningkatkan kinerja sistem manajemen K3 dan lingkungan (SMK3L) dan standar internasional (OHSAS 18001) dengan semangat perbaikan yang berkesinambungan.

Untuk memastikan upaya K3 dan upaya perlindungan lingkungan tersebut di atas, perusahaan memiliki kewenangan yang jelas terhadap pengelolaan K3 dan lingkungan, maupun perusahaan membentuk dan menunjuk perwakilan dari setiap bagian di perusahaan yang bertanggungjawab untuk membina dan mengawasi penerapan K3 dan lingkungan di masing-masing bagian dan atau tempat kerjanya.

Keberhasilan Penerapan K3 dan perlindungan lingkungan tidak akan tercapai tanpa keterlibatan semua pihak dan kami meyakini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja maupun perlindungan lingkungan adalah hak dan tanggungjawab setiap orang. Oleh karena itu, kebijakan K3 dan Lingkungan ini perlu dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang berkepentingan dengan PALYJA.