Berapakah besar denda keterlambatan pembayaran tagihan PALYJA?
Besar denda keterlambatan sesuai SK DIREKSI PAM DKI No. 60 Tahun 2014 dibedakan berdasar kelompok tarif
K1, K2 Rp. 10.000
k3A, K3B Rp. 15.000
K4A Rp. 35.000
K4B Rp. 75.000
Khusus Rp. 130.000
Pertanyaan Terkait:
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?
- Mulai tanggal berapa tagihan bulan berjalan pelanggan PALYJA akan dianggap sebagai tunggakan dan apa konsekuensinya?
- Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
- Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
- Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
- Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?