Bagaimana prosedur berhenti berlangganan (pemutusan total)?
Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan cara :
1. Mengisi formulir berhenti berlangganan (tersedia di Kantor Hubungan Pelanggan / Mobil PALYJA Layanan Keliling) dan ditandatangani diatas materai Rp10.000,-
2. Melunasi tunggakan dan seluruh kewajiban yang ada.
3. Apabila pelanggan mengajukan berhenti berlangganan sedangkan sambungan barunya masih dalam proses cicilan, maka sisa cicilan sambungan baru akan diakumulasikan ke dalam tagihan akhir yang harus dibayar pelanggan.
4. Apabila diwakilkan, maka pemohon harus membuat surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Pertanyaan Terkait:
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan sementara (temporary disconnection)?
- Mulai tanggal berapa tagihan bulan berjalan pelanggan PALYJA akan dianggap sebagai tunggakan dan apa konsekuensinya?
- Berapakah besar denda keterlambatan pembayaran tagihan PALYJA?
- Apakah pelanggan dapat mengajukan pemutusan sementara untuk kondisi rumah mau direnovasi, mau ditinggal ke luar kota dan hal lain yang bersifat sementara?
- Apa yang dimaksud dengan pemutusan total (total disconnection) ?
- Kondisi apa saja yang menyebabkan sambungan diputus/pemutusan total?
- Apakah pelanggan tetap harus membayar tagihan setiap bulan padahal status sambungan pemutusan total?