Saya baru beli rumah di lokasi ini, kenapa tunggakan tidak dibebankan ke pemilik lama saja, ini malah menjadi beban saya?

Dalam melakukan penagihan atas pemakaian air, PALYJA mengacu kepada tempat dimana lokasi meter air berada (alamat yang tertera pada tagihan) tanpa melihat status kepemilikan properti pada alamat tersebut apakah dikontrakan atau diperjualbelikan dan lain sebagainya, untuk itu PALYJA menghimbau agar pelanggan selalu memastikan tidak ada tagihan PALYJA tertunggak apabila terdapat peralihan kepemilikan properti.

Related Questions:

Hubungi Kami