Kalau ada tunggakan, kenapa waktu itu tidak dicabut saja sambungan air PALYJAnya?

PALYJA menyadari bahwa air bersih adalah kebutuhan utama/vital masyarakat, sehingga penggunaannya harus dijaga dan dimanfaatkan secara arif dan bijaksana. Oleh karena pertimbangan tersebut, maka PALYJA sangat berhati-hati dalam melakukan prosedur pemutusan sambungan air bersih di lokasi persil pelanggan, sebagaimana yang diatur dalam PERDA no.11/1993

Related Questions:

Hubungi Kami