Apa dasar pengenakan Biaya Administrasi ?

Pada dasarnya PALYJA tidak mengenakan biaya administrasi, namun biaya administrasi tersebut dipungut oleh Bank/POS/PPOB kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu: Pasal 1395 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :”Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh Debitur/pihak yang mempunyai kewajiban melakukan pembayaran.

Related Questions:

Hubungi Kami