Bagaimana jika meter air hilang?
1. Pelanggan dapat segera menghubungi Kontak Layanan PALYJA.
2. Petugas PALYJA akan melakukan investigasi berdasarkan peraturan yang berlaku,
3. Apabila ditemukan pelanggaran maka pelanggan akan dikenakan denda kerugian meter Rp 214.545* + denda pemakaian air (jika ditemukan penggunaan air secara tidak sah) yang besarannya akan diinformasikan melalui surat informasi dan Berita Acara Lapangan.
4. Apabila tidak ditemukan pelanggaran/ penggunaan air secara tidak sah maka hanya dikenakan denda kerugian meter Rp 214.545*.
5. Pelanggan datang ke Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) setelah ada hasil investigasi petugas PALYJA dan konfirmasi untuk melakukan pembayaran.
6. Pembayaran di lakukan di kasir Kantor Hubungan Pelanggan (KHP).
7. Pelanggan mengkonfirmasikan ke Customer Relation Officer (CRO) Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) bahwa pembayaran telah dilakukan untuk proses pemasangan meter air tersebut.
8. Meter air baru akan dipasang jika semua kewajiban telah dibayar termasuk jika ada tagihan tertunggak.