Bagaimana penetapan golongan tarif untuk ruko/rukan/kantor?

Berdasarkan Kesepakatan Bersama PAM JAYA, PALYJA dan AETRA mengenai Definisi Penggolongan Tarif Air Bersih di Wilayah DKI Jakarta tanggal 14 Juni 2005, ruko/rukan/kantor masuk kelompok/golongan tarif K4B/3Q baik yang digunakan untuk usaha maupun non usaha. Lihat Uraian Kelompok/golongan tarif pelanggan.

Related Questions:

Hubungi Kami